Aset tanah ratusan hektare milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang hingga kini belum laku dilelang bakal ditawarkan ke lembaga atau institusi.
Bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait nilai utang yang pantas dibayarkan kepada negara dalam kasus BLBI.
Perseteruan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Hutomo Mandala Putra akrab disapa Tommy Soeharto semakin memanas.
Pemerintah menghibahkan aset sitaan obligor kasus BLBI berupa tanah seluas 426.605 meter persegi atau senilai Rp492,2 miliar kepada Pemkot Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.
Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga menerima hibah aset sitaan obligor BLBI berupa tanah seluas 426.605 meter persegi atau senilai Rp492,2 miliar.
Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana terhadap dua obligor bandel yang tidak menggubris dan tidak segera memenuhi kewajiban apabila ditemukan pelanggaran hukum pidana.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menerima pembayaran utang Rp150 miliar dari Sjamsul Nursalim dan tanah 100 hektare dari PT Lucky Star Navigation Corp.
Satgas BLBI menyita tanah 124 ha milik Tommy Soeharto di kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (5/11/2021).