Total tunggakan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga tahun 2023 telah menembus angka Rp2 miliar.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sudah menyatakan tidak akan serta merta menggusur 493 penghuni Rusunawa/rumah deret itu, nyatanya warga masih merasa resah dan kebingungan terhadap rencana itu.
Rencana Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menertibkan 493 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Solo menuai reaksi keberatan dan penolakan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan Pemkot Solo akan menertibkan apabila mendapati penghuni rusunawa dan rumah deret yang nekat memiliki mobil.
Sebanyak 50 penghuni rusunawa yang merupakan perwakilan seluruh penghuni rusunawa di Solo beraudiensi dengan anggota FPDIP Solo terkait rencana pengosongan penghuni rusunawa.
Sosialisasi itu sesuai Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo. Setiap keluarga bisa menghuni rusunawa maksimal enam tahun.
Tinggal di rusunawa memiliki kekhasaan tersendiri. Seperti di Rusunawa Joho, Sukoharjo, warganya tinggal nyaris tanpa sekat dalam satu atap bagai sebuah keluarga besar.
Seorang balita, FF, 5, meninggal setelah terjatuh dari lantai 11 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok Tower C, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/8/2022).