BPJPH Kemenag Tegaskan Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.