Alasan majelis hakim PN Tangerang memenangkan Yusuf Mansur karena Koperasi Merah Putih yang menjadi pelaksana investasi tabung tanah tidak ada dalam materi gugatan dua TKW Hong Kong.
Majelis hakim PN Tangerang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) Yusuf Mansur sekaligus tidak bisa menerima gugatan dua TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.
Saat Saifuddin divonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Tangerang pada 2018, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Joko Widodo.
Karena ketidakhadiran Jody Broto Suseno yang berstatus Komisaris Utama PT Inext Arsindo (pengelola Hotel Siti) itu, majelis hakim PN Tangerang menunda sidang hingga 24 Februari 2022.