Penyelundupan narkoba sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang dimasukkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan.
Polresta Barelang menggagalkan peredaran 49.143 butir pil ekstasi dari Malaysia dan menangkap seorang tersangka AT, 47, di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka dan menyita 2,5 kilogram sabu-sabu dan 675 pil ekstasi dari Jakarta yang siap diedarkan ke wilayah Jawa Timur.