Berita Perusahaan Pembiayaan Terbaru
Finansial

OJK Beri Sanksi 20 Perusahaan Pembiayaan selama Maret 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.
  • 2 minggu yang lalu
  • Newswire
Finansial

OJK Cabut Izin Usaha Leasing PT SMEFI, Ini Penyebabnya

Dengan telah dicabutnya izin usaha oleh OJK, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban.
  • 3 bulan yang lalu
  • Newswire / Rika Anggraeni
Ekonomi

Dukung UMKM Naik Kelas, Finatra Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan

Salah satu brand service FIF Group, Finatra, berkolaborasi dengan sejumlah platform menggelar pelatihan pengelolaan keuangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di Jogja, Sabtu (10/6/2023).
  • 10 bulan yang lalu
  • Bayu Jatmiko Adi
Bisnis

BRI Gandeng Astra Credit Companies Group, Permudah Layanan Perusahaan Pembiayaan

BRI berkomitmen memberikan integrated banking solution kepada nasabah, salah satunya dengan memberikan kemudahan pengelolaan transaksi keuangan melalui platform Qlola by BRI
  • 1 tahun yang lalu
  • BC
Bisnis

Belum Memprioritaskan Kredit Kendaraan Listrik, Ini Alasan Leasing

Para pemain industri pembiayaan (multifinance/leasing) belum memprioritaskan kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor karena beberapa alasan.
  • 1 tahun yang lalu
  • Aziz Rahardyan
Bisnis

Perusahaan Leasing Megap-Megap, Pertumbuhan Kinerja Bisa Hanya 0 Persen

Pertumbuhan kinerja perusahaan leasing sepanjang 2020 dipastikan tidak sesuai target, bahkan bisa 0 persen atau negatif seiring dampak pandemi Covid-19.
  • 3 tahun yang lalu
  • Newswire
Bisnis

2,6 Juta Kontrak Leasing Dapat Keringanan Kredit, Apa Saja Syaratnya?

Sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan atau leasing mendapatkan keringanan kredit selama masa pandemi Covid-19.
  • 3 tahun yang lalu
  • Newswire
Jateng

FIF Semarang Adukan Pengemplang Kredit ke Polisi

  • 6 tahun yang lalu
  • JIBI / Solopos / Antara
Nasional

PEMBIAYAAN: Banyak Lembaga Multifinance Mati Suri, Pemerintah Diimbau Lakukan Penertiban

  • 11 tahun yang lalu
  • Donald Banjarnahor / JIBI / Bisnis Indonesia
Nasional

DEBT COLLECTOR Rampas Motor, Konsumen Laporkan Perusahaan Pembiayaan

  • 12 tahun yang lalu
  • DEBT COLLECTOR Merampas Paksa Motor, Perusahaan Pembiayaan Dilaporkan Polisi. SOLO--Seorang konsumen, Etik Sri Sulanjari, 28, melaporkan perusahaan pembiayaan ke Mapolresta Solo, Jumat (16 / 3 / 2012) lalu. Warga Jl Hasanudin No 117, Punggawan, Banjarsari, Solo ini dirugikan lantaran sepeda motor Suzuki Sky Drive dirampas secara paksa oleh lima debt collector dari perusahaan tempat dia menjaminkan satu buah BPKB. Kejadian itu berawal saat Etik menjaminkan BPKB motor Sky Drive berpelat nomor AD 2291 TU ke perusahaan finance yang beralamat di Jl RM Said, Solo, pada April 2011 lalu. BPKB motor itu sebagai jaminan atas piutang uang senilai Rp4,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, Etik menyepakati untuk membayar angsuran tiap bulan senilai Rp297.000. Angsuran itu akan dicicil selama dua tahun atau 24 bulan dengan total pembayaran (angsuran pokok plus bunga) sebesar Rp7.128.000. Dalam kurun sembilan bulan, Etik rutin membayar angsuran tersebut. Namun pada bulan ke 10 dan ke 11, Etik menunggak angsuran lantaran belum ada uang. Atas keterlambatan itu, petugas dari pembiayaan tersebut lantas mendatangi ke rumah Etik pada Kamis (15 / 3) lalu. “Saya jawab belum ada uang, saya menjanjikan untuk membayar tunggakan angsuran pada Senin (19 / 3 / 2012) hari ini,” papar Etik didampingi suaminya, Yulias, saat ditemui wartawan, di kawasan Manahan Solo, Senin. Setelah dijelaskan panjang lebar tentang alasan keterlambatan, kata Etik, petugas lalu meninggalkan rumahnya. Keesokan harinya, Jumat (16 / 3) sore, lima orang debt collector yang mengaku dari perusahaan finance secara tiba-tiba mendatangi kantor Etik di Jl Sumpah Pemuda No 91, Genengan, Mojosongo, Jebres. Di kantor itulah, lima orang menemui Etik dan mengatakan hendak meminjam STNK. “Setelah STNK itu saya keluarkan, tiba-tiba diminta secara paksa beserta kunci motor. Saya langsung disuruh menandatangi berita acara serah terima kendaraan (BASTK), tapi saya tidak mau. Saya tidak diberi kesempatan bicara apapun,” kata Etik. Kesal atas kejadian itu, Etik beserta suaminya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Etik merasa dirugikan atas perampasan sepeda motor miliknya. “Padahal saya tidak bermaksud membawa lari motor itu, lha wong tiap hari saya pakai kerja. Lagipula, BPKB motor saya masih ada di perusahaan tempat itu,” kata Etik. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, mengatakan sudah menerima laporan tersebut. “Nanti kami pelajari dulu perkara ini,” papar Edy saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin. Muhammad Khamdi / JIBI / SOLOPOS
Nasional

Bunga kredit naik, perusahaan pembiayaan wait and see

  • 13 tahun yang lalu
  • DEBT COLLECTOR Merampas Paksa Motor, Perusahaan Pembiayaan Dilaporkan Polisi. SOLO--Seorang konsumen, Etik Sri Sulanjari, 28, melaporkan perusahaan pembiayaan ke Mapolresta Solo, Jumat (16 / 3 / 2012) lalu. Warga Jl Hasanudin No 117, Punggawan, Banjarsari, Solo ini dirugikan lantaran sepeda motor Suzuki Sky Drive dirampas secara paksa oleh lima debt collector dari perusahaan tempat dia menjaminkan satu buah BPKB. Kejadian itu berawal saat Etik menjaminkan BPKB motor Sky Drive berpelat nomor AD 2291 TU ke perusahaan finance yang beralamat di Jl RM Said, Solo, pada April 2011 lalu. BPKB motor itu sebagai jaminan atas piutang uang senilai Rp4,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, Etik menyepakati untuk membayar angsuran tiap bulan senilai Rp297.000. Angsuran itu akan dicicil selama dua tahun atau 24 bulan dengan total pembayaran (angsuran pokok plus bunga) sebesar Rp7.128.000. Dalam kurun sembilan bulan, Etik rutin membayar angsuran tersebut. Namun pada bulan ke 10 dan ke 11, Etik menunggak angsuran lantaran belum ada uang. Atas keterlambatan itu, petugas dari pembiayaan tersebut lantas mendatangi ke rumah Etik pada Kamis (15 / 3) lalu. “Saya jawab belum ada uang, saya menjanjikan untuk membayar tunggakan angsuran pada Senin (19 / 3 / 2012) hari ini,” papar Etik didampingi suaminya, Yulias, saat ditemui wartawan, di kawasan Manahan Solo, Senin. Setelah dijelaskan panjang lebar tentang alasan keterlambatan, kata Etik, petugas lalu meninggalkan rumahnya. Keesokan harinya, Jumat (16 / 3) sore, lima orang debt collector yang mengaku dari perusahaan finance secara tiba-tiba mendatangi kantor Etik di Jl Sumpah Pemuda No 91, Genengan, Mojosongo, Jebres. Di kantor itulah, lima orang menemui Etik dan mengatakan hendak meminjam STNK. “Setelah STNK itu saya keluarkan, tiba-tiba diminta secara paksa beserta kunci motor. Saya langsung disuruh menandatangi berita acara serah terima kendaraan (BASTK), tapi saya tidak mau. Saya tidak diberi kesempatan bicara apapun,” kata Etik. Kesal atas kejadian itu, Etik beserta suaminya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Etik merasa dirugikan atas perampasan sepeda motor miliknya. “Padahal saya tidak bermaksud membawa lari motor itu, lha wong tiap hari saya pakai kerja. Lagipula, BPKB motor saya masih ada di perusahaan tempat itu,” kata Etik. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, mengatakan sudah menerima laporan tersebut. “Nanti kami pelajari dulu perkara ini,” papar Edy saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin. Muhammad Khamdi / JIBI / SOLOPOS