Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
KSPN Karanganyar menilai pemerintah tak peka dengan mengeluarkan Permanker Nomor 2/2022 yang membuat buruh baru bisa mencairkan jaminan hari tua di usia 56 tahun.