Jembatan Jurug B akhirnya ditutup dan lalu lintas dari Solo ke Karanganyar dan sebaliknya mulai mengandalkan Jembatan Jurug C yang sudah dibagi dua jalur.
Maraknya kasus kebocoran data seperti aksi yang dilakukan hacker Bjorka bisa memaksa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan DPR segera menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kaum muda berusia 17 tahun hingga 30 tahun berpendapat Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat penting segera disahkan. RUU PDP sangat penting untuk mencegah kekerasan berbasis gender online.
Beleid tentang perlindungan data pribadi yang kuat merupakan fondasi penting dalam arus data lintas batas. Pembahasan RUU PDP harus selekasnya diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang penting untuk mengatur perlindungan data pribadi. Sejauh ini tak pernah ada transparansi dari pengelola data tentang pengelolaan data-data pribadi yang bocor.
Progres terbaru dari pembahasan RUU PDP adalah pembahasan format lembaga pengawas yang akan bertanggung jawab menangani perkara perlindungan data pribadi hingga kini belum final.
UU PDP bisa mengatur dengan kekuatan hukum yang jelas tentang warga harus mengadu ke mana atau kepada siapa ketika menjadi korban kebocoran data pribadi.
Perlindungan data pribadi menjadi strategis karena hak privasi seseorang bisa dilanggar lewat pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, e-mail, rekening bank, bahkan riwayat kesehatan.
Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi berpendapat badan independen pengawas perlindungan data pribadi sangat penting untuk menjamian keamanan data dan hak-hak subjek data.