Kedua tersangka berinisial K, 48, pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M, 24, petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi menangkap seorang perajin asal Jember, Jawa Timur (Jatim), yang menggunakan kulit dan kepala satwa dilindungi sebagai bahan pembuatan kerajinan.