Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka memberi keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok umrah di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (26/12-2019) sore.
Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengaku telah menetapkan NR, pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka penipuan umrah.
Pimpinan Biro Perjalanan Umrah Laraiba Shakira Purwakarta Irfan Fauzan mengakui pernah bekerja sama dengan NR yang kini dituduh menipu lebih dari 100 orang calon jemaah umrah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito. (Antara-Wuryanti Puspitasari) mengingatkan prinsip 5 Pasti sehingga masyarakat tak tertipu lagi saat hendak umrah.