Kepanduan Membangun Karakter
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab III Pasal 6 menyatakan Gerakan Pramuka bersifat terbuka, bersifat universal, bersifat mandiri, bersifat sukarela, bersifat patuh dan taat terhadap konstitusi, dan bersifat nonpolitik.