Majelis hakim Pengadilan Mungkid menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Dhio Daffa, 22, pemuda Magelang yang tega membunuh keluarga kandung dengan racun.
Pelaku pembunuhan keluarga di Magelang yang merupakan anak kedua korban ternyata pernah berusaha menghabisi nyawa korban dengan mencampur racun pada minuman dawet.
Tersangka pelaku pembunuhan bocah berusia 13 tahun yang mayatnya ditemukan di kebun kopi Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, akhirnya diungkap.