Nurma Andika Fauzy divonis 11 tahun penjara untuk kasus pembunuhan pertama. Ia masih harus menjalani sidang untuk kasus pembunuhan lain yang ia lakukan.
Hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo terungkap Takdir Sunaryati dan Dessy Sri Diantary dilakukan oleh satu orang.