Sidang yang dijalani Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selalu menjadi perhatian publik, termasuk sidang vonis hari ini.
Terdakwa kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, mengajukan banding atas vonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, memberi salam metal di hadapan para jaksa penuntut umum (JPU) seusai dirinya dijatuhi voni 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, belum menjadi babak akhir meski mereka sudah divonis mati dan penjara selama 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah siap menghadapi risiko paling tinggi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Sejumlah media menayangkan jalannya sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara streaming melalui Youtube, Selasa (14/2/2023) pagi ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pagi ini, Selasa (14/2/2023).
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, sebelumnya berharap Putri Candrawathi dihukum dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati dalam sidang vonis. Surat putusan dibacakan selama 5,5 jam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut tidak masuk akal jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melecehkan atau melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menghadiri sidang putusan atau vonis Fredy Sambo di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Perjalanan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki sidang putusan.
Sidang agenda putusan atau vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, sempat diwarnai perdebatan antara pengunjung dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya telah mencapai agenda putusan atau vonis pada pekan ini.
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J memeriksa rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Jl. Duret Tiga, Jakarta.
Ahli poligraf Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf, terindikasi berbohong sedangkan Ricky Rizal dan Bharada E jujur.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E terlibat debat panas dengan penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo membantah pernyataan Bharada E terkait sosok perempuan yang menangis di rumah Jl. Bangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut rekomendasi hak justice collaborator Bharada E yang diajukan LPSK bisa diajukan dalam tiga tahap.
Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, buka-bukaan terkait sosok perempuan yang menangis saat keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jl. Bangka.
Ia mengaku video soal Kabareskrim menerima setoran tambang ilegal itu dibuat atas tekanan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang kini menjadi terdakwa kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Permintaan maaf Bharada dengan cara bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat merupakan tanda penyesalan sekaligus bakti anak kepda orang tua.
Kebohongan lain yang diungkap Eliezer adalah pernyataan Susi bahwa mendiang Brigadir Yosua tidak mempunyai kamar di rumah dinas Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga, Jaksel.
Berubah-ubahnya keterangan ART Sambo, Susi yang menjadi salah satu saksi kunci tragedi Duren Tiga itu membuatnya terancam pidana karena terindikasi berkata bohong atau bersaksi palsu.
Dua anak buah Ferdy Sambo berbeda kesaksian terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Tujuh mantan Kapolri menemui Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupattam Mabes Polri, Kamis (27/10/2022), untuk memberikan dukungan moral menuntaskan kasus Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan dalam tindak pidana penghalangan keadilan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia mengklaim perintah awal Ferdy Sambo sebenarnya hanyalah agar Bharada E menghajar Brigadir Yosua namun diterjemahkan dengan menembak bintara Polri tersebut.
Di awal terjadinya kasus tersebut, Nico Afinta yang sempat disebut-sebut terlibat dalam Konsorsium 303 sempat menyampaikan pendapatnya tentang tragedi Kanjuruhan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim kasus Ferdy Sambo diketuai Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
PN Jaksel sudah menerima limpahan berkas perkara dari Kejari Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PN Jakarta Selatan memastikan akan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs sesuai SOP mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.
Kejari Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) untuk persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri meminta keterangan Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.