Hingga November 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 18,25 juta dengan pertumbuhan rata-rata pelanggan setiap bulan sebanyak 437.900 pelanggan sejak Februari 2021.
Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti diamanatkan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.
Berpindahnya fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dinilai akan berimbas positif terhadap perkembangan instrumen tersebut di Indonesia.