Pada 1951 Seekor Anjing di Kota Solo Kena Pajak Rp5
Berdasarkan UU Darurat Nomor 11/1957, pajak anjing merupakan wewenang daerah tingkat II (kabupaten/kotamadya). Kini pajak anjing tidak lagi berlaku. Daerah yang sempat menerapkan pajak anjing antara lain Kota Solo.