Masa Kerja Perdes Disamakan Kades, Praja Sragen Tolak Rencana Perubahan UU Desa
Ratusan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen menolak rencana perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa lantaran dalam draf Randangan UU (RUU) tersebut mengubah masa kerja perdes sama dengan masa kerja kepala desa (kades) selama sembilan tahun.