Proses hukum di Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 harus menjadi momentum bagi hakim Mahkamah Konstitusi kembali pada keniscayaan sebagai negarawan.
Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Listyo Sigit dan Megawati Seokarnoputri menegaskan kesediaannya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024.
Ahli hukum kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan, menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah menyampaikan pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianti akan dilakukan seusai sidang di MK.
Luhut Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia, dua menteri dalam kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, turut disebut di dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.
Gibran mempersilakan tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3 apabila kurang berkenan dengan hasil Pilpres 2024 dapat menempuh melalui jalur resmi.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, resmi akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum menyatakan tidak menemukan dasar rasional dan argumentasi yang memadai dalam penetapan angka ambang batas parlemen 4% dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi secara resmi melantik Arsul Sani untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams, pada Kamis (18/1/2024) di Istana Negara
Mantan Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutuskan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNUSIA perihal syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi berharap gugatan perdata yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari tidak dicabut oleh penggugat di tengah proses persidangan.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah konfirmasi atas banyak dugaan yang mengemuka di publik belakangan ini.
Aneka berita menarik tersaji di Koran Solopos edisi hari ini salah satunya tentang desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman menegaskan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Jimly menambahkan penjelasan MKMK dalam putusan kemarin telah cukup untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua, sehingga tidak semuanya harus diungkapkan.
MKMK dalam putusannya yang dibacakan Selasa (7/11/2023) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK alias tetap menjadi hakim konstitusi.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.
Pentas ketoprak tobong tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal capres-cawapres.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK merupakan bentuk pelanggaran terhadap dua prinsip utama fondasi peradilan, yaitu independensi dan ketaatan.
Putusan pertama yang dibacakan MKMK terkait aduan terkait kebocoran informasi RPH putusan batas usia capres dan cawapres dengan terlapor enam hakim konstitusi.
Baragam berita tersaji di Harian Umum Solopos hari ini salah satunya terkait putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK yang akan dibacakan hari ini.