Nunggak Pajak hingga Rp1,4 M, Mobil Xpander Wong Mojolaban Disita KPP Sukoharjo
Kebijakan dan prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.