Korban kejahatan di sektor keuangan, misalnya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam bisa mendapatkan ganti rugi.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, melakukan safari ke media massa di Kota Solo, salah satunya Solopos Media Group (SMG), untuk menguatkan kerja sama dalam edukasi dan sosialisasi jasa keuangan.
Kapolresta mengimbau wong Solo yang merasa mendapat teror atau intimidasi dari dept collector atau penagih utang pinjol bisa melapor ke satgassus melalui call center.
Cakupan UU saat ini terlalu luas dan memiliki celah hukum yang sering dimanfaatkan penyedia jasa illegal untuk menjalankan praktik jasa layanan pinjol dan menjebak masyarakat.
2 tahun yang lalu
Newswire / Rudi Hartono / Sri Sumi Handayani / Danang Nur Ihsan
"Munculnya penawaran pinjaman yang prosesnya mudah dan cepat, pasti akan direspons masyarakat [akibat pandemi]. Kasarnya, jika yang ditawarkan duit palsu saja direspons apalagi duit asli [dari pinjol],”
"Beban paling besar yang harus ditanggung adalah rasa malu dan enggak bisa melunasi karena tak punya dana. Kalau berlarut-larut bisa putus asa. Saya sempat kepikiran bunuh diri karena faktor itu."
Polda Jateng menyatakan kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Semarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.