Tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tak hanya dicopot, Kompol Wahyu juga dijerat pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas saat derby Jatim Liga 1 Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu itu.
Tugas Tim Pencari Fakta untuk mengusut tragedi yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia pascapertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut.