PT KAI mengeluarkan peraturan terbaru terkait penumpang kereta api, khususnya anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api mulai Jumat (22/10/2021).
Masyarakat yang diperbolehkan naik kereta selama mudik dilarang adalah pekerja untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.