Polisi menangkap bos perusahaan pinjol ilegal yang diduga menyebabkan IRT di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah meninggal gantung diri karena tidak kuat menahan teror pinjol ilegal.
Polresta Solo menerima dan menangani sekitar 17 aduan dari korban pinjaman online atau pinjol ilegal yang kebanyakan merasa terganggu teror penagih utang.
Cakupan UU saat ini terlalu luas dan memiliki celah hukum yang sering dimanfaatkan penyedia jasa illegal untuk menjalankan praktik jasa layanan pinjol dan menjebak masyarakat.
2 tahun yang lalu
Newswire / Rudi Hartono / Sri Sumi Handayani / Danang Nur Ihsan
Polisi menggunakan menggunakan Pasal 62 Ayat (1) untuk menjerat pelaku pinjol ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polisi menangkap 56 orang sebagai karyawan pinjol ilegal bagian pemasaran dan penagihan utang saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Presiden Jokowi menaruh harapan besar kepada OJK selaku regulator dan pelaku industri keuangan digital agar perkembangan digital tidak memberikan dampak negatif sehingga mencekik masyarakat.