Beberapa kasus besar yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berhukuman lebih ringan. Terpidana kasus korupsi bahkan bebas melenggang keluar penjara dengan membayar.
Terpidana kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto bebas dari penjara. Anak buah Sambo itu diketahui tetap menjadi anggota Polri
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan perkara banding kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Seali Syah, istri Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), memberi tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada suaminya.
Tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer, 24, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memperoleh sejumlah "keistimewaan" setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries menegaskan KUHP baru tidak dibuat agar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (16/2/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi sebuah video beredar di dunia maya yang menghubung-hubungkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menjadi perbincangan hingga saat ini.
Ibunda Richard Elizer, Rieneke Pudihang, berharap putranya itu tetap dapat melanjutkan karier di polisi, khususnya di Korps Brimob setelah hukuman selesai dijalani.
Sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menentukan karier terdakwa pembunuhan berencana yang divonis 1,5 tahun penjara itu di polisi akan berlanjut atau berhenti, segera digelar.
Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meninggalkan perdebatan ihwal masa depannya di Polri.
Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dinilai masih berpeluang melanjutkan karier di Polri.
Dengan vonis 1,5 tahun penjara, masa hukuman Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan berakhir pada Februari 2024.
Vonis Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya.
LPSK menyebut Richard Eliezer atau Bharada E yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai contoh saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melihat hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam mempertimbangkan vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun, Rabu (15/2/2023).
Dukungan mengalir untuk Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang sedang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku akan ikhlas menerima apa pun vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Publik menanti vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sidang yang dijalani Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selalu menjadi perhatian publik, termasuk sidang vonis hari ini.
Terdakwa kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut menerapkan strategi nerd defence dengan memakai kacamata saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan majelis hakim menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, mengajukan banding atas vonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, memberi salam metal di hadapan para jaksa penuntut umum (JPU) seusai dirinya dijatuhi voni 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, belum menjadi babak akhir meski mereka sudah divonis mati dan penjara selama 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah siap menghadapi risiko paling tinggi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.
Sejumlah media menayangkan jalannya sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara streaming melalui Youtube, Selasa (14/2/2023) pagi ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pagi ini, Selasa (14/2/2023).
Mahfud menilai majelis hakim kasus Sambo bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban menyidangkan perkara yang melibatkan seorang mantan jenderal bintang dua.
Bila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati dalam sidang vonis. Surat putusan dibacakan selama 5,5 jam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut tidak masuk akal jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melecehkan atau melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menghadiri sidang putusan atau vonis Fredy Sambo di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Perjalanan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki sidang putusan.
Sidang agenda putusan atau vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, sempat diwarnai perdebatan antara pengunjung dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya telah mencapai agenda putusan atau vonis pada pekan ini.
Tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengatakan tuduhan perselingkuhan antara Brigadir Yosua (Brigadir J) dan Putri Candrawathi hanya khayalan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum Putri Candrawathi memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dukungan dari berbagai pihak mengalir untuk Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, termasuk Menkopolhukam Mahf Md.
Menurut jaksa, AKP Irfan terlibat aktif mengganti decoder (DVR) CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir Yosua.
Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua pada 1 September 2022.
Polri belum memutuskan sanksi terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.