Polri menjadi lembaga penegak hukum yang mendapat nilai tertinggi, 75 persen, pada kategori tingkat kepercayaan publik sedangkan Kejaksaan Agung hanya 69,6 persen.
Polisi menggunakan menggunakan Pasal 62 Ayat (1) untuk menjerat pelaku pinjol ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.