AKBP Wahyu mengatakan mengikuti perguruan silat dipersilakan asalkan digunakan untuk hal-hal yang bersifat positif, seperti untuk bela diri, olahraga, maupun atlet berprestasi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan ketika masyarakat melanggar lalu lintas dan terdeteksi melalui ETLE, bukti pelanggaran direkam dan dikirimkan ke alamat pelanggar.