Penerbitan sertifikat tanah yang baru setelah pelepasan hak karena terdampak JLT Sukoharjo mengacu pada ketentuan yang diatur di bidang agraria dan tata ruang.
Mekanisme pembebasan lahan tanah kas desa mengacu pada Permendagri No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa cukup rumit sehingga membutuhkan waktu lama.
Uang senilai Rp816 juta untuk ganti rugi lahan yang harus dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan lingkar timur atau JLT Sukoharjo dititipkan ke pengadilan.
Pengecoran jalan Sugihan-Paluhombo, Sukoharjo, menjadi selebar 11 meter dan panjang 3 km yang merupakan penopang JLT ditarget selesai akhir Desember 2021.