Sebelum adanya pembatalan melalui surat resmi, para buruh di Sukoharjo masih belum bisa percaya statemen yang dilontarkan oleh Menaker Ida Fauziyah beberapa hari lalu.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan merivisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek menjadi lebih sederhana.
Terlepas dari kapan klaim akan dilakukan, mekanisme cara menghitung atau perhitungan iuran JHT penting untuk dipahami pekerja agar nilai saldo saat pensiun dapat diperkirakan dengan baik.
Dengan asumsi gaji Rp5 juta dan rata-rata tingkat pengembalian JHT 5 tahun terakhir sebesar 5,7 persen, estimasi manfaat JHT yang didapatkan jika bekerja selama 2 tahun diperkirakan sebesar Rp7,2 juta.
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
KSPN Karanganyar menilai pemerintah tak peka dengan mengeluarkan Permanker Nomor 2/2022 yang membuat buruh baru bisa mencairkan jaminan hari tua di usia 56 tahun.
Dialog akan difokuskan dengan serikat pekerja atau buruh, menyusul serangkaian protes yang soal ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022.
Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.