Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022, keempat kota/kabupaten itu adalah Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Magelang dan Kota Tegal di Jawa Tengah.
Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Mendagri yang salah satu isinya meminta pemerintah daerah menutup alun-alun kota maupun kabupaten saat malam pergantian tahun.