Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik, Ini Besarannya
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.