Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun.
Aksi unjuk rasa terkait Holywings di DPRD Sukoharjo tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo.
Pemerintah Kota Surabaya menilai penutupan itu dilakukan karena Holywings telah melakukan penistaan agama melalui promosi minuman keras (miras) dengan nama Maria dan Muhammad.
Berawal dari bisnis kedai nasi goreng yang nyaris bangkrut, Ivan Tanjaya banting setir dengan mendirikan Holywings yang terinspirasi dari sebuah bar di Beijing, China.
Sosok pemilik Holywings menjadi sorotan menyusul kontroversi promo minuman keras berbau SARA hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut 12 izin gerai Holywings.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Hal ini menunjukkan betapa tumpulnya rasa sensitif keberagamaan pihak manajemen sehingga tanpa pikir panjang membuat promosi produk yang dapat melukai perasaan umat beragama.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras).
Ratusan warga bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi unjuk rasa di depan lokasi pembangunan Holywings di sisi timur area The Park Mall, Solo Baru
Moratorium pendirian karaoke, kelab malam, bar, dan panti pijat berlaku hingga 2030 sesuai Perbup No 48/2020 menjadi salah satu acuan warga menolak pembangunan Holywings Solo Baru.
Brand bisnis yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman Holywings bakal hadir di Soloraya, tepatnya di kompleks The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo.