Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangkap Harun Masiku lantaran baru meminta Interpol menerbitkan red notice setelah setahun lebih buron.
Adapun permintaan Anselmus adalah meminta ILC untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di media nasional baik TV maupun media online sebanyak 7 hari berturut-turut.