Putri Dicecar soal Rp200 Juta, Hakim Wahyu: Itu Tindak Pidana Pencucian Uang
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengenai tindak pidana pencucian uang.