Tiga hakim konstitusi yang menyampaikan perbedaan pendapat pada sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dinilai mencetak sejarah baru demokrasi di Indonesia.
Putusan pertama yang dibacakan MKMK terkait aduan terkait kebocoran informasi RPH putusan batas usia capres dan cawapres dengan terlapor enam hakim konstitusi.