Kemenkumhan mencatatkan perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Standar Indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma), termasuk BRI.
Korban pelanggaran HAM dan keluarganya berhak atas penegakan kebenaran, keadilan, dan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan. Tahun depan adalah pemilu kelima pasca-reformasi.
Menurut Olle Tornquist (2022), HAM menjadi sangat krusial dalam membentuk demokrasi yang kuat dan menitiktekankan pada peran serta masyarakat dalam kerangka kewargaan (citizenship).
Keterpilihan Indonesia itu sekaligus harus menjadi momentum introspeksi karena sesungguhnya di dalam negeri masih banyak ”utang masalah hak asasi manusia”.
Hate speech, hoax, dan bullying juga tidak sejalan dengan ketentuan hukum seperti Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penghargaan terhadap hak asasi orang lain.
Aktivis dan ekonom senior Faisal Basri mengatakan meski demokrasi prosedural Indonesia mengalami perbaikan, sesungguhnya reformasi 25 tahun lalu tidak mengubah rezim.
Ketiga nama calon hakim yang lolos tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi, meliputi syarat kompetensi maupun soft kompetensi.
Penyelesaian secara hukum dengan kecermatan tinggi wajib dilakukan, bukan penyelesaian dengan model kerja yang terburu-buru hanya demi predikat telah melunasi janji saat kampanye.
Upaya menyediakan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia menjadi buah pemikiran proklamator Mohammad Hatta (Bung Hatta) setelah Indonesia merdeka. Beberapa hal yang disampaikan Bung Hatta saat Kongres Perumahan I pada 1950 masih aktual hingga saat ini.
1 tahun yang lalu
Moh. Khodiq Duhri / Mariyana Ricky P. D. / Ichwan Prasetyo
Penerbitan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu bisa menjadi antiklimaks penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Konflik antara pelaku wisata di Taman Nasional Komodo dengan aparat kepolisian pada Senin (1/8/2022) adalah akibat kebijakan pemerintah yang mementingkan urusan investasi dibanding mendengar aspirasi masyarakat yang langsung terdampak kebijakan.
Ada potensi pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dan pelanggaran atas pelindungan data pribadi pada pemberlakuan kewajiban registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
1 tahun yang lalu
Ichwan Prasetyo / Moh. Khodiq Duhri / Mariyana Ricky P. D.
Ada potensi pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dan pelanggaran atas pelindungan data pribadi pada pemberlakuan kewajiban registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung komitmen Wali Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Hendrar Prihadi, mewujudkan Kota Semarang sebagai kota hak asasi manusia.
Novel Laut Bercerita layak dijadikan karyas sastra pengingat rezim tentang utang penanganan kasus orang-orang yang dihilangkan paksa pada masa akhir rezim Orde Baru yang diwarnai kerusuhan massal pada Mei 1998.
Rehabilitas pencandu narkotika harus berbasis layanan kesehatan dan berbasis bukti, bukan dengan perampasan kemerdekaan dan martabat kemanusiaan melalui pengerangkengan atau pemenjaraan.
Upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia kategori berat makin rumit dan kompleks. Penyebab utama semua itu adalah dedikasi dan komitmen politik hukum penegakan hak asasi manusia yang lemah.
Sangat penting dan strategis kepala-kepala daerah atau minimal otoritas di organsiasi perangkat daerah yang terkait berkomunikasi intensif dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Kado indah diberikan Pemerintah Kota Semarang kepada warga kota ini bersamaan dengan Festival Hak Asasi Manusia 2021, yaitu pengesahan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta pengarusutamaan gender.
Kota Semarang telah mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam kebijakan dan program pembangunan serta berkomitmen terus memperbaiki perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (31/12/2019). Esai ini karya Diki Mardiansyah, mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum dan aktif di Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Alamat e-mail penulis adalah dikimardiansyah02@gmail.com.