Walau pandemi Covid-19 lebih terkendali, warga Ngawen, Klaten, tetap dilarang menggelar hajatan pernikahan dengan konsep prasmanan atau pun piring terbang.
Walau pemerintah pusat memberi lampu hijau penyelenggaraan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan, Pemkab Klaten masih menunggu keluarnya instruksi resmi dari pemerintah.
Tim Satgas PP Covid-19 yang terlibat dalam pembatalan kegiatan ngunduh mantu itu dari Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Satgas PP Covid-19 Desa Ngawonggo.
Kegiatan hajatan dipastikan dilarang dan hanya diperbolehkan digelar ijab kabul menyusul Klaten masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Pasangan pengantin asal Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten, menggelar hajatan pernikahan dengan cara unik yakni menebar benih ikan di alur Kali Pusur, Desa Kenaiban.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten tentang Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya/Hiburan Masyarakat, Hajatan, dan Pembukaan Situs Cagar Budaya Tertentu di Masa Pandemi Covid-19, pentas hiburan atau hajatan itu harus tetap menaati protokol pencegahan Covid-19, terutama membatasi jumlah peserta/pengunjung.
Selama masa pandemi Covid-19, pelaksanaan seluruh kegiatan termasuk hajatan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, menjaga jarak, tanpa salaman, serta mencuci tangan menggunakan sabun.