Sudah ada kesepakatan mengenai batas tarif setelah pihaknya diundang oleh Dishub Jateng dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Tarif Pelayanan Angkutan Sewa di Gedung Wahana Graha Dishub Jateng, Rabu (4/10/2023).
Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng telah mengusulkan penerapan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan daring guna mengatasi perang tarif antar-penyedia jasa transportasi, seperti taksi online.
Aplikator mengubah kebijakan dengan penyesuaian tarif batas bawah Rp4.200/km dan tarif batas atas Rp6.000/km dan persaingan harga antaraplikator merugikan mitra sejak setelah pandemi Covid-19.
Dinas Perhubungan Jawa Tengah atau Dishub Jateng mengaku sulit melakukan intervensi terkait persoalan perang tarif antaraplikator ojek maupun taksi online.