Pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ini memiliki dua tujuan mulia yaitu untuk tujuan menjaga kesehatan penduduk Indonesia serta memberi tambahan pemasukan negara.
etua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyatakan belum ada pembahasan tentang cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).