Pembangunan gudang tembakau merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan komitmen Pemkab terhadap kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan para petani tembakau di Pemalang.
Para tersangka diduga menyuap Bupati Pemalang periode 2021 - 2022, Mukti Agung Wibowo, agar dapat lolos seleksi untuk posisi jabatan Eselon II di Kabupaten Pemalang
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan denda Rp300 juta atas dugaan kasus suap dan gratifikasi promosi jabatan di Pemkab Pemalang.
Uang suap yang diterima Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diduga turut mengalir ke DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai Rp7,57 miliar.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mengaku telah menerima uang setoran dari para pejabat Pemkab Pemalang yang menjadi terdakwa atas kasus suap jual beli jabatan.
Kepala Dinas di Pemkab Pemalang mengaku diminta setoran Rp100 juta untuk membiayai Muktamar PPP oleh orang dekat Bupati non-aktif, Mukti Agung Wibowo, yang ditangkap KPK.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, meminta Wakil Bupati Pemalang mengambil alih pemerintahan pasca-kabar Bupati Pemalang, MAW, ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dikabarkan terkena operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/8/2022) malam.