Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Blora dalam beberapa waktu terakhir.
Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk delapan orang warga negara Iran yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 319 kg ke Indonesia melalui jalur laut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), meringkus SR alias D, 42, pengedar narkoba asal Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem, Kecamatan Kramat, Rabu (1/2/2023) pukul 19.30 WIB.
BNN mengungkap pengiriman 223,969 kilogram ganja kering dari jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok yang diduga dikendalikan narapidana Lapas Tangerang.
TNI AL membuat klarifikasi tentang kabar yang viral menyebutkan bahwa mantan Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Budi Iryanto, meninggal mendadak seusai menemukan 4 paket kokain senilai Rp1,25 triliun.
Kabar mantan Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Budi Iryanto, yang menemukan kokain senilai Rp1,25 triliun meninggal pada Sabtu (20/8/2022) menjadi perbincangan sejumlah warga internet, khususnya di Twitter.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, menegaskan bahwa tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia.
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan skema intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika sebagai bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia.
Upaya Dewan Narkotika Thailand mempersilakan warganya menanam ganja di rumah bisa jadi blunder bila tidak dibarengi penegakan aturan hukum secara optimal.
Glorifikasi penangkapan pengguna narkoba, terutama para artis atau figur publik, hanya memperkuat stigma pengguna narkoba adalah penjahat. Kondisi demikian tak mendukung upaya rehabilitasi pengguna atau korban narkoba.
Kesukarelaan menjalani rehabilitasi lebih efektif mengentaskan pencandu narkoba. Pendekatan hukum acap kali membuat pengguna narkoba tiarap dan enggan melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor.
BNN Provinsi Sumut menggerebek kampus FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) pukul 23.00 WIB dan menangkap 31 orang serta menyita 118 paket ganja seberat 508,6 gram.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera membentuk BNN guna memerangi peredaran narkoba di wilayah itu.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pujo, mengatakan keputusan menteri yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan itu bertentangan dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika.