Tarif tarif listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) resmi naik mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk 3.500 VA ke atas. Lantas, apakah tarif listrik Indonesia masih layak disebut paling murah bila dibandingkan negara-negara di Asean?