Pemprov Jateng mengeluarkan surat edaran ke pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan atau menunda pemberian bansos kepada warga yang tidak mau divaksin Covid-19.
Ribuan pelaku usaha mikro yang memperoleh bantuan kali ini merupakan para pelaku usaha yang belum pernah menerima kucuran bantuan apa pun di waktu sebelumnya.
Sebanyak 3.700 pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), disinyalir menerima dana bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19.
Pelaku parekraf yang bisa mendaftar BPUP ada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku usaha pariwisata terdampak pandemi Covid-19 untuk mendaftarkan diri dalam program BPUP 2021.
Kemenkop-UKM mengapresiasi peran aktif dinas di daerah dan bank penyalur yang telah membantu penyaluran BPUM dan berharap koordinasi yang telah dijalankan dapat terus berlanjut.
Kabar pembagian sembako untuk warga miskin Sragen hingga Gibran parkirkan mobil dinas di SMK Batik 2 Solo masuk daftar 10 berita terpopuler Solopos.com.
Tri Rismaharini menyatakan akan bersikap tegas untuk memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bantuan untuk kepentingan di luar kepentingan penerima manfaat.
Tidak ada batasan jumlah pendaftar BPUM maupun kuota pendaftar di Klaten, sedangkan Disdagkop sebatas membantu proses pendaftaran karena kebijakan di Kemenkop dan UKM.
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan tidak terlibat korupsi dan tidak ikut campur soal tender bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari Kemensos.
Gibran Rakabuming Raka dituding terlibat korupsi dana aliran bansos karena disebut-sebut merekomendasikan PT Sritex untuk pembuatan goodie bag bansos Covid-19.
Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dituding terlibat korupsi aliran dana bansos Covid-19 karena disebut-sebut merekomendasikan Sritex untuk membuat goodie bag wadah bansos.
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan siap ditangkap dan menjalani proses hukum jika terbukti korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dari Kemensos.
Gibran Rakabuming Raka membantah dengan tegas tudingan korupsi dana bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial dan menyebutnya sebagai tuduhan tidak berdasar.