Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menyatakan korban NS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran menderita luka bakar serius.
Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 disebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, bukan Kota Banjarmasin.