BPN Boyolali memastikan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus anak menggugat orang ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, sah.
Sri Surantini tak menyangka pada usianya yang tak lagi muda harus memghadapi gugatan yang diajukan oleh anak kandungnya sendiri yakni Rini Sarwestri, 55, dan Indri Aliyanto, 47.
Sekretaris MUI Boyolali, Saeful Anwar, berpendapat dalam konteks Islam, anak bahkan dilarang membentak orang tua, apalagi sampai menggugat di pengadilan.