Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai KPK saat ini sudah berada di ujung tanduk karena ada upaya penghancuran dari dalam.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan pengujian materiil UU KPK itu, MK menyatakan Pasal 1 angka 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (1/11/2019). Esai ini karya Thontowi Jauhari, advokat yang tinggal di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Alamat e-mail penulis adalah thontowi.jauhari@gmail.com.
Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang menamakan dirinya ebagai Aliansi Semarang Raya kembali mendatangi kompleks Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (16/10/2019).
Jokowi bergeming ketika ditanya soal perpu RUU KPK, termasuk saat ditanya komentar mengenai dukungan elemen masyarakat Solo untuk anaknya Gibran Rakabumi maju sebagai walikota.
Gelombang penolakan RUU dan UU kontroversi terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Semarang. Di ibu kota Jawa Tengah (Jateng) itu, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jateng, Jl. Pahlawan, Selasa (24/9/2019).