Manajemen Paytren Yusuf Mansur belum menanggapi nominal uang yang harus dibayarkan sebagai kompensasi gaji serta pesangon harus dibayarkan kepada karyawan.
Pernyataan Wirda Mansur itu berbeda dengan pengakuan kuasa hukum Paytren yang menjadi wakil dalam perundingan tripartit atas gugatan 14 karyawan di Kantor Disnaker Bandung.
Disnaker Bandung mengundang pimpinan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) milik Ustaz Yusuf Mansur untuk dimediasi dengan para karyawan yang menggugat.
Undangan pertemuan tripartit itu diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Bandung yang beralamat di Jl. R.A.A Martanegara No 4 Bandung pada 12 Mei 2022 mendatang.
Pelaporan itu sebagai langkah lanjutan setelah permintaan bipartit yang mereka ajukan tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari PT VSI dan Yusuf Mansur.
Berbagai fitur Paytren yang bisa digunakan oleh penggunanya seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipartit adalah sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha.
Mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang berhubungan dengan Yusuf Mansur sejak 2010 itu menilai dai kondang tersebut memang kerap mengaburkan berbagai investasi yang digalangnya.
Zaini yang menjadi pengacara bagi 10 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/ Paytren) mengaku dirinya siap berjuang hingga tuntutannya berhasil.
Gugatan terhadap Yusuf Mansur mulai mengalir ke pengadilan oleh sejumlah investor, di antaranya di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Jakarta Selatan.