Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kejari Madiun memeriksa mantan Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi honor THL di perusahaan pelat merah itu, Kamis (28/10/2021).
Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, tidak mengetahui kasus korupsi pemotongan honor THL di Perusda Pemkot Madiun karena baru menjabat tiga bulan lalu.