Sebanyak 15.000 calon jemaah haji asal Jateng tidak akan terdampak kenaikan biaya perjalanan ibadah haaji atau Bipih 2023 yang telah diputuskan pemerintah sebesar Rp49,8 juta.
KPK menyebut biaya haji yang tidak naik bakal merugikan jemaah yang belum berangkat. Hal tersebut berkaitan dengan porsi pembiayaan haji dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk menaikkan biaya haji pada 2023 menjadi Rp69 juta dipandang perlu untuk menyesuaikan prinsip istitha’ah atau kemampuan berhaji dalam hal pembiayaan.
Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2023 menjadi Rp98,89 juta per jemaah, dengan komponen yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang.
Pemerintah diminta menghitung ulang usulan kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp69,19 juta pada 2023. Usulan ini naik dari periode 2022 sebesar Rp39,88 juta dan biaya haji yang ditanggung jemaah pada 2020 sebesar Rp35,23 juta.