KDRT sebagai Urusan Publik
Memaknai kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan publik, bukan lagi urusan privat—rumah tanggga, adalah pemaknaan secara holistik dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.