Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menangis bersama seorang saksi meringankan dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akan diperiksa perdana oleh KPK, Senin (11/10/2021), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda DIY membongkar jaringan produksi dan peredaran obat-obatan ilegal atau pil koplo dari dua pabrik di wilayah Yogya.
Azis Syamsuddin tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa hari ini dengan alasan sedang isolasi mandiri. Ia meminta pemeriksaan diundur pada 4 Oktober 2021.
Partai Golkar masih mengedapankan asas praduga tak bersalah terhadap politikusnya, Azis Syamsuddin, yang dituding menyuap penyidik KPK, AKP Robin Stepanus Pattuju.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan akan mengusut tuntas kasus suap mantan penyidiknya, APK Stepanus Robin Pattuju yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut Dewas KPK memberikan uang Rp3,15 Miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK. Namun keterangan itu dibantah Azis.
MKD DPR RI akan menggelar rapat pleno membahas nasib Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, yang diduga melanggar kode etik. Azis dituding terlibat dalam kasus suap penyidik KPK dalam perkara korupsi Tanjungbalai.
KPK masih menyelidiki lebih jauh peran Azis Syamsuddi dalam perkara suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.